Persekjen No.1 Tahun 2024, Komitmen Setjen DPR RI Utamakan Akuntabilitas
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar saat Sosialisasi Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Setjen DPR RI. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Bagian Perjalanan pada Biro Keuangan menggelar Sosialisasi Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Setjen DPR RI. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (26/09/2024). Lahirnya peraturan tersebut digadang sebagai bentuk komitmen Setjen DPR RI sebagai lembaga yang menjunjung akuntabilitas.
Persekjen No.1 Tahun 2024 tentang perjalanan dinas ini merupakan pembaharuan peraturan sekaligus evaluasi dari masukan dan rekomendasi auditor pada laporan perjalanan yang terjadi di lingkungan DPR RI maupun Setjen DPR RI.
“Sebagai organisasi yang akuntabilitasnya menjadi hal utama. Kita akan terus menata mekanisme dalam pengelolaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Jadi persekjen tentang perjalanan dinas ini merupakan evaluasi dari berbagai kegiatan kegiatan yang dilakukan dan tentu beberapa catatan dari BPK sehingga perlu ada penyempurnaan,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Lebih jauh Indra menjelaskan bahwa Persekjen No.1 Tahun 2024 juga memberikan banyak kemudahan dalam melakukan perjalanan dinas. Ia menyampaikan bahwa beberapa peraturan terbaru berpotensi menyederhanakan mekanisme sehingga perjalanan dinas dapat dilakukan secara lebih efisien.
“Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 ini memberikan banyak kemudahan dalam hal melakukan perjalanan dinas. Kalau dulu bepergian itu harus dari Jakarta kemana lalu kembali ke Jakarta, ini dimungkinkan perjalanan dinas tidak dari titik kantor, dari tempat lain pun dimungkinkan,” jelas Indra.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmad Budiaji. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa Persekjen ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi dinamika pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, aturan ini merupakan respon dari perubahan pada aturan di tingkat Kementerian keuangan
“Sekaligus adanya perubahan beberapa kebijakan pada level Peraturan Menteri Keuangan baik yang menyangkut tentang standar biaya masukan maupun PMK tentang perjalanan dinas. Secara singkat Persekjen ini bisa diartikan sebagai omnibus law nya perjalanan dinas,” tutur pejabat yang akrab disapa Aji ini.
Seperti yang disampaikan oleh Aji, beberapa aturan acuan perjalanan dinas yang mengalami perubahan antara lain; PMK Nomor 113 Tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 119 tahun 2023, PMK nomor 164 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dari luar negeri sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 181 tahun 2019.
Dijelaskan pula pada sosialisasi tersebut, bahwa Persekjen Nomor 1 Tahun 2024 tersebut akan secara resmi berlaku pada 1 Oktober 2024. Adapun penjelasan lengkap terkait persekjen yang memuat 13 bab dan 99 pasal itu dapat diunduh melalui situs resmi www.dpr.go.id. (uc/rdn)